Dalam industri logistik, biaya pengangkutan dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk utama:
- Biaya lump sum yang mencakup satu tahap tertentu dari proses transportasi.
- Biaya yang dirinci berdasarkan setiap aspek layanan logistik.
Jika biaya logistik dirinci, salah satu komponen yang sering muncul adalah Cartage Fee.
Definisi Cartage Fee
Cartage Fee umumnya dikenakan oleh penyedia jasa transportasi lokal untuk pengangkutan kargo Lesser Truckload (LTL) melalui jalur darat atau kereta api dalam jarak pendek. Selain itu, berbagai pihak dalam rantai logistik, seperti operator pelabuhan, bea cukai, pengelola gudang, dan agen pengiriman, juga dapat mengenakan Cartage Fee untuk layanan transportasi jarak pendek ini.
Berbagai Penyedia Layanan Logistik
Terlepas dari istilah yang digunakan dalam transportasi logistik—baik itu haulage, drayage, atau cartage—pada dasarnya semua merujuk pada pengangkutan kargo dalam jarak pendek di daratan. Bagi importir dan eksportir, pemahaman dasar ini cukup untuk mengetahui bahwa biaya-biaya tersebut terkait dengan layanan pengangkutan di dalam negeri.
Beberapa Cartage Fee dalam Satu Pengiriman
Dalam satu rangkaian pengiriman, tidak jarang terdapat lebih dari satu Cartage Fee. Hal ini disebabkan oleh keterlibatan berbagai penyedia layanan logistik dalam setiap tahap transportasi, selain importir, penerima barang, dan pelabuhan udara atau laut.
Berikut adalah beberapa contoh situasi di mana Cartage Fee dapat dikenakan:
1. Port/Wharf Cartage Fee
Sebelum kargo dimuat ke atau dibongkar dari kapal, kargo Full Container Load (FCL) maupun Lesser Container Load (LCL) akan ditempatkan di pelabuhan untuk proses lebih lanjut. Proses ini dapat mencakup:
- Inspeksi kargo
- Survei kargo
- Penyimpanan kargo/kontainer
- Manipulasi kargo (pengemasan ulang, penyusunan ulang di palet, dll.)
Pelabuhan komersial yang sibuk biasanya memiliki area yang sangat luas. Sebagai contoh, Pelabuhan Singapura memiliki luas sekitar 1.483 hektar, 52 dermaga kontainer, dan panjang dermaga sekitar 50.000 kaki.
Dalam beberapa kasus, kargo perlu dipindahkan ke lokasi lain di dalam pelabuhan untuk keperluan inspeksi, manipulasi, atau penyimpanan. Dalam situasi seperti ini, pelabuhan atau dermaga dapat mengenakan Cartage Fee sebagai biaya tambahan atas layanan pemindahan tersebut.
Perbedaan Cartage Fee dan Wharfage Fee
Cartage Fee tidak boleh disamakan dengan Wharfage Fee. Importir dan eksportir yang tidak menyewa kapal sendiri biasanya tidak dikenakan Wharfage Fee.
Wharfage Fee dikenakan oleh operator pelabuhan kepada perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan sebagai biaya penggunaan dermaga untuk bongkar muat kargo. Perusahaan pelayaran kemudian membebankan biaya ini kepada importir dan eksportir dalam bentuk Terminal Handling Charges, Ocean Freight Charges, atau biaya penanganan lainnya.
Sebaliknya, Cartage Fee dikenakan oleh operator pelabuhan untuk pemindahan kargo di dalam terminal. Contohnya termasuk pemindahan dari satu terminal ke terminal lainnya, dari Container Freight Station ke lokasi lain, atau dari gudang penyimpanan ke area pemeriksaan bea cukai.
Perbedaan Cartage Fee dan Drayage Fee
Perbedaan utama antara Cartage Fee dan Drayage Fee dapat ditelusuri dari asal katanya.
Secara historis, "cart" merujuk pada kendaraan kecil beroda yang ditarik oleh manusia atau hewan, sedangkan "dray" adalah jenis kendaraan serupa yang digunakan untuk membawa muatan lebih berat.
Dalam konteks modern:
- Cartage digunakan untuk pengangkutan kargo Lesser Container Load (LCL) dalam jarak pendek.
- Drayage digunakan untuk pengangkutan kargo Full Container Load (FCL) dalam jarak pendek.
Dengan demikian, baik Cartage Fee maupun Drayage Fee merujuk pada biaya transportasi jarak pendek melalui jalur darat.
Informasi Tambahan tentang Cartage Fee
Apakah Dokumentasi Cartage Fee Bisa Dianggap sebagai Kontrak Pengangkutan?
Dalam suatu kontrak pengangkutan, terdapat tiga pihak utama yang terlibat:
- Consignor (pengirim barang)
- Consignee (penerima barang)
- Penyedia Layanan Logistik
Selain itu, kontrak pengangkutan mencakup syarat dan ketentuan yang disepakati oleh semua pihak. Kontrak ini juga berfungsi sebagai tanda terima barang, yang menunjukkan bahwa penyedia layanan telah menjalankan tugasnya sebagai pengangkut dan penerima telah menerima barang dalam kondisi baik.
Dengan demikian, dalam konteks pengangkutan barang di darat, jika dokumen Cartage Fee mencakup semua aspek yang relevan dengan kontrak pengangkutan, maka dokumen tersebut dapat dianggap sebagai kontrak pengangkutan yang sah.
© 2025 Indonesian Export Channel