Pengiriman dengan skema Ex Work merupakan salah satu ketentuan dalam INCOTERMs yang memberikan tanggung jawab terbesar kepada pembeli dalam mengatur seluruh proses transportasi barang dari titik awal hingga tujuan akhir. Dalam skema ini, penjual hanya bertanggung jawab untuk menyepakati lokasi penyerahan barang dengan pembeli, memastikan barang tersedia pada waktu yang telah ditentukan, serta memenuhi persyaratan pembelian pembeli. Setelah itu, seluruh tanggung jawab beralih kepada pembeli, termasuk risiko yang berkaitan dengan transportasi.
Meskipun Ex Work termasuk dalam ketentuan INCOTERMs, sejauh mana penerapannya dalam perdagangan global masih menjadi pertanyaan.
Mengapa pembeli bersedia menanggung risiko transportasi, sementara ada ketentuan lain yang memberikan lebih banyak tanggung jawab kepada penjual dalam proses pengiriman?
Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai konsep Ex Work, yang juga dikenal sebagai Ex Factory atau Ex Warehouse. Selain itu, kami akan menguraikan bahwa Ex Work tidak sepenuhnya menguntungkan penjual. Ketika penjual tidak memiliki kendali atas pengiriman barang, mereka juga kehilangan kendali atas pembayaran yang harus diterima.
Tanggung Jawab Penjual dalam Pengiriman Ex Work
Sebelum membahas lebih jauh mengenai konsep Ex Work dalam INCOTERMs, perlu dipahami beberapa aspek mendasar.
INCOTERMs secara berkala direvisi oleh Kamar Dagang Internasional (ICC) setiap 10 tahun untuk menyesuaikan dengan dinamika perdagangan global yang terus berubah. Ketentuan Ex Work (EXW) tetap menjadi bagian dari panduan INCOTERMs yang diterbitkan oleh ICC.
Meskipun tidak ada regulasi yang mewajibkan pembeli dan penjual untuk mengikuti aturan INCOTERMs, ketentuan ini memberikan tingkat transparansi yang sangat berguna bagi otoritas kepabeanan, lembaga keuangan perdagangan, serta kamar dagang.
Dalam pengiriman yang diatur berdasarkan ketentuan Ex Work, terdapat empat faktor utama yang harus disepakati kedua belah pihak:
- Persyaratan Pengemasan dan Pelabelan Barang
- Kesesuaian dengan Kontrak Penjualan
- Tanggal Ketersediaan Barang
- Lokasi Penyerahan yang Disepakati
Menariknya, keempat faktor ini tidak hanya merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual tetapi juga mencerminkan tanggung jawab utama penjual dalam transaksi Ex Work.
Pengemasan dan Pelabelan Barang
Persyaratan pengemasan dan pelabelan ditetapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan dan ketentuan dari lembaga terkait.
Sebagai contoh, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (US Customs and Border Protection) mewajibkan setiap barang asal luar negeri yang masuk ke wilayah AS untuk diberi label dengan nama negara asal dalam bahasa Inggris.
Dengan demikian, seorang importir di AS yang menggunakan skema Ex Work harus memastikan bahwa penjual mencantumkan tanda "Made in (Country of Origin)" sebelum barang dikirimkan.
Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) memiliki regulasi ketat terkait pelabelan produk kosmetik yang ditujukan untuk konsumsi pribadi. Label harus mencantumkan informasi seperti:
- Nama produk
- Petunjuk penggunaan
- Peringatan
- Nama dan lokasi importir
- Daftar bahan yang digunakan
Namun, sesuai dengan ketentuan INCOTERMs, apabila persyaratan pengemasan, pelabelan, dan penandaan baru diberikan kepada penjual setelah tanggal penyerahan barang, maka pemenuhan persyaratan tersebut tidak menjadi tanggung jawab maupun biaya yang harus ditanggung oleh penjual.
Kesesuaian dengan Kontrak Penjualan
Ketentuan ini bersifat mutlak. Penjual harus memastikan bahwa barang yang dikirimkan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak.
Karena pembeli memiliki keterbatasan dalam melakukan inspeksi terhadap barang setelah diterima, penjual harus menyediakan bukti pendukung, seperti foto, Lembar Data Keselamatan (Safety Data Sheets), katalog, laporan inspeksi, atau dokumen lain yang menjamin bahwa barang yang dikirim memenuhi persyaratan yang disepakati.
Tanggal Ketersediaan Barang
Tanggal ketersediaan barang mengacu pada waktu ketika barang siap untuk diambil oleh pihak transportasi yang ditunjuk pembeli. Dalam skema Ex Work, penjual tidak berkewajiban untuk memuat barang ke dalam kendaraan pengangkut, melainkan hanya memastikan barang tersedia sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Lokasi Penyerahan Barang
Ex Work berbeda dengan ketentuan lainnya seperti Free Alongside Ship (FAS), Free on Board (FOB), dan Free Carrier (FCA). Dalam skema Ex Work, penjual tidak memiliki kewajiban untuk melakukan proses bea cukai ekspor.
Selain itu, dalam FAS, FOB, dan FCA, pembeli memiliki fleksibilitas lebih dalam menentukan lokasi penyerahan, seperti "di sepanjang kapal," "di atas kapal," atau "di atas pengangkut." Sementara itu, dalam Ex Work, penjual dapat menentukan lokasi yang berada dalam kendali mereka, biasanya di tempat kerja atau gudang yang mereka tunjuk.
Tanggung Jawab Pembeli dalam Pengiriman Ex Work
Skema Ex Work memberikan tanggung jawab terbesar kepada pembeli, termasuk risiko transportasi.
Transfer Risiko
Setelah penjual memenuhi keempat kriteria yang telah disebutkan, seluruh risiko transportasi beralih ke pembeli. Meskipun barang masih berada di lokasi penjual, jika terjadi kehilangan, pencurian, atau kerusakan setelah tanggal penyerahan, penjual tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Pembeli bertanggung jawab atas seluruh aspek transportasi, termasuk:
- Pemilihan moda transportasi
- Pembelian asuransi
- Proses bea cukai di pelabuhan muat dan bongkar
- Biaya pengangkutan
- Transportasi ke dan dari pelabuhan masuk dan keluar
Namun, meskipun skema ini memberikan lebih banyak tanggung jawab kepada pembeli, penjual tetap berkewajiban untuk tidak menghambat proses pengiriman dengan menyediakan dokumen yang diperlukan, seperti:
- Lisensi ekspor
- Lisensi impor
- Dokumen pendukung lainnya secara tepat waktu
Mengapa Importir Memilih Pengiriman Ex Work?
Meskipun skema ini tampaknya lebih menguntungkan penjual, ada beberapa alasan mengapa importir tetap memilihnya:
-
Transportasi Domestik
Skema Ex Work lebih sering digunakan dalam pengiriman domestik atau jarak pendek yang tidak memerlukan proses kepabeanan yang kompleks. -
Faktor Biaya
Penjual biasanya memasukkan biaya transportasi ke dalam harga barang. Importir yang merasa biaya transportasi yang dibebankan terlalu tinggi dapat memilih untuk menangani transportasi sendiri melalui penyedia jasa logistik yang lebih murah dan terpercaya. -
Kontrol atas Dokumen Pengapalan
Dalam skema Ex Work, penjual tidak dapat mengontrol kontrak pengangkutan. Hal ini memungkinkan importir untuk mengatur pembayaran secara bertahap tanpa penjual menahan dokumen pengapalan seperti bill of lading sebagai jaminan pembayaran.
Kesimpulan
Meskipun pengiriman Ex Work tampaknya memberikan lebih banyak risiko kepada pembeli, penjual juga harus mempertimbangkan aspek pengendalian kredit dalam perdagangan. Oleh karena itu, pemilihan skema pengiriman ini harus mempertimbangkan faktor risiko dan keuntungan bagi kedua belah pihak secara menyeluruh.
© 2025 Indonesian Export Channel