Letter of Credit merupakan instrumen pembiayaan yang digunakan oleh bank-bank besar untuk memfasilitasi perdagangan internasional. Sebagai produk perbankan, Letter of Credit dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan ketentuan bahwa instruksi untuk melakukan transfer diberikan sebelum fasilitas tersebut disusun. Fasilitas ini dikenal sebagai transferable Letter of Credit, yang merupakan salah satu kemudahan yang ditawarkan, meskipun memiliki implikasi biaya bagi importir.
Dalam perdagangan internasional, perbedaan antara pembeli dan penjual tidak selalu tampak jelas. Kompleksitas bisnis modern telah melahirkan berbagai bentuk perantara yang memperumit transaksi jual beli yang sebelumnya sederhana.
Seiring dengan semakin globalnya transaksi perdagangan, metode pertukaran barang dengan uang terus berkembang guna meningkatkan keamanan, ketepatan, dan ketepatan waktu dalam transaksi.
Artikel ini tidak hanya berfokus pada pertukaran barang, tetapi juga pada pertukaran uang, yang sama pentingnya dalam perdagangan.
Letter of Credit merupakan fasilitas pembiayaan yang memberikan lapisan keamanan tambahan dengan melibatkan bank besar untuk menjamin risiko gagal bayar dari pihak pembeli.
Konsep Dasar Letter of Credit
Konsep dasar dari Letter of Credit cukup sederhana. Pembeli meminta bank internasional untuk menerbitkan Letter of Credit sebagai bentuk jaminan pembayaran.
Setelah pembeli mengonfirmasi kepada bank bahwa barang telah dikirim oleh penjual (melalui dokumen pengiriman), bank akan membayarkan dana kepada penjual.
Lalu, apakah penjual dapat mentransfer dana dari Letter of Credit langsung kepada penerima lain? Jawabannya adalah bisa. Fasilitas ini disebut transferable Letter of Credit.
Namun, sebelum penjual dapat mentransfer Letter of Credit ke penerima lain, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dalam artikel ini, kita akan merujuk pada pedoman UCP 600 untuk memahami bagaimana transferable Letter of Credit diproses.
Pihak yang Terlibat dalam Transferable Letter of Credit
- Issuer – Bank penerbit Letter of Credit, yang biasanya merupakan bank perwakilan pembeli.
- Buyer Applicant – Importir yang mengajukan permohonan fasilitas kredit internasional kepada bank penerbit.
- Seller Beneficiary – Eksportir yang bertransaksi dengan pembeli atau penerbit.
- Transferee Beneficiary – Penerima akhir dari pembayaran yang dilakukan oleh bank.
- Nominated Bank – Bank yang bekerja sama dengan bank penerbit untuk mentransfer pembayaran kepada penjual.
Instruksi pembayaran biasanya dilakukan melalui pesan SWIFT, yaitu jaringan komunikasi perbankan yang digunakan untuk menyampaikan instruksi transfer dana.
Kontrak yang Terkait dengan Transferable Letter of Credit
Jika ada kebutuhan untuk menggunakan transferable Letter of Credit, biasanya terdapat dua kontrak bisnis yang berperan, sebagaimana disebutkan dalam pedoman UCP 600:
- Supply Contract – Kontrak antara penjual dengan vendor, pemasok, atau penyedia jasa untuk memenuhi kewajiban penjualan internasionalnya.
- International Sales Contract – Kontrak antara penjual dan pembeli akhir yang berada di negara lain.
Contoh Kasus
Sebagai ilustrasi, seorang penjual dapat menjalankan bisnis ekspor mobil yang telah sepenuhnya dirakit ke negara lain. Namun, hampir 90% dari proses manufaktur dilakukan oleh produsen lain. Dalam hal ini, penjual hanya bertanggung jawab untuk merakit beberapa bagian mobil sebelum diekspor.
Untuk membangun kepercayaan antara penjual dan vendornya, penjual dapat memanfaatkan sumber keuangan yang paling terpercaya, yaitu bank. Penjual kemudian melakukan pemesanan suku cadang mobil kepada vendor dan membangun fasilitas kredit dengan mentransfer Letter of Credit kepada vendor setelah barang siap dikirim.
Prosedur Transferable Letter of Credit
-
Penerbitan Transferable Letter of Credit
Letter of Credit harus secara eksplisit diterbitkan sebagai transferable Letter of Credit. Oleh karena itu, penjual harus memberikan instruksi kepada pembeli untuk menerbitkan Letter of Credit yang dapat ditransfer. -
Instruksi Transfer kepada Bank Beneficiary
Setelah bank penerbit mengeluarkan transferable Letter of Credit, penjual dapat menginstruksikan bank penerima pembayaran untuk mentransfer sebagian pembayaran kepada penerima lain.Keuntungan tambahan bagi penjual adalah kemampuannya untuk meningkatkan arus kas serta menyembunyikan identitas vendor. Karena instruksi transfer pembayaran hanya terjadi antara bank penerima dan penjual, pembeli tidak terlibat dalam proses transfer tersebut.
-
Verifikasi Dokumen oleh Bank Pembeli
Bank pembeli hanya mengandalkan dokumen pengiriman sebagai bukti bahwa transaksi telah dilakukan. Oleh karena itu, pembeli harus memenuhi persyaratan dokumen yang ketat dari bank pembeli.Bank pembeli akan meminta Original Bill of Lading, di mana bagian consignee harus mencantumkan nama bank pembeli secara eksklusif. Biasanya, bagian consignee akan mencantumkan frasa “To the order of xxx Bank”.
Selain itu, bank pembeli akan meminta dokumen pendukung lain seperti faktur, daftar kemasan, izin impor, dan akreditasi lain yang relevan.
-
Pembayaran kepada Penjual
Setelah semua dokumen diverifikasi oleh bank pembeli, bank akan mengeluarkan instruksi SWIFT untuk mengarahkan bank penerima agar membayarkan dana kepada penjual. Bank penerima kemudian akan mendistribusikan dana sesuai dengan instruksi yang telah ditetapkan oleh penjual.
Dalam transaksi Letter of Credit, secara umum hanya penerima manfaat yang tercantum dalam Letter of Credit yang dapat menarik dana. Namun, dalam transferable Letter of Credit, penerima manfaat kedua harus menyampaikan dokumen yang relevan untuk menerima pembayaran. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, bank penerima akan mengalihkan seluruh pembayaran kembali kepada penjual.
Aspek Lain dari Transferable Letter of Credit
-
Siapa yang menanggung biaya transfer tambahan?
Penjual atau penerima manfaat bertanggung jawab atas biaya tambahan yang dikenakan untuk pengaturan transferable Letter of Credit. Sesuai dengan pedoman UCP 600, biaya transfer harus dibayar di muka. -
Apakah dapat ada lebih dari satu penerima manfaat kedua?
Ya, penjual dapat mengatur beberapa penerima manfaat kedua. Namun, semakin banyak penerima manfaat yang ditunjuk, semakin tinggi pula biaya yang harus dikeluarkan. Selain itu, transaksi harus mendapatkan persetujuan dari bank terlebih dahulu. -
Apakah penerima manfaat kedua dapat mentransfer Letter of Credit ke entitas lain?
Umumnya, bank tidak mengizinkan penerima manfaat kedua untuk mentransfer Letter of Credit ke pihak ketiga. -
Apakah informasi penerima manfaat kedua dapat diubah?
Ya, tetapi perubahan tersebut dikenakan biaya tambahan.
Dengan memahami prosedur dan persyaratan transferable Letter of Credit, pelaku bisnis dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk meningkatkan efisiensi dalam perdagangan internasional.
© 2025 Indonesian Export Channel