"Sebagian besar Bill of Lading (B/L) memiliki format yang serupa, sehingga memahami satu format akan mempermudah pemahaman terhadap dokumen ini secara keseluruhan. Adapun informasi terpenting dalam Bill of Lading adalah sebagai berikut:
- Shipper (Eksportir)
- Consignee (Importir)
- Detail Kargo
- Pelabuhan Muat dan Pelabuhan Bongkar
Informasi ini ditampilkan dengan jelas dalam Bill of Lading, biasanya di bagian kolom dengan ukuran terbesar.
Dari perspektif eksportir maupun importir, fokus utama dalam membaca Bill of Lading adalah pada empat elemen kunci di atas. Meskipun demikian, Bill of Lading juga merupakan dokumen multifungsi yang digunakan oleh berbagai pihak, termasuk perusahaan pelayaran, freight forwarder, dan petugas bea cukai.
Detail Penting dalam Bill of Lading
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, empat informasi utama dalam Bill of Lading meliputi:
- Detail Shipper
- Detail Consignee
- Detail Kargo
- Pelabuhan Muat dan Pelabuhan Bongkar
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing bagian:
1. Detail Shipper
Shipper, atau eksportir, adalah pihak utama yang mengadakan kontrak dengan agen pelayaran atau freight forwarder. Sebagai dokumen kontrak pengangkutan, Bill of Lading harus mencantumkan detail shipper, termasuk:
- Alamat lengkap
- Nomor telepon/faks
- Nama penanggung jawab
- Nomor registrasi perusahaan
2. Detail Consignee
Detail consignee biasanya terletak di bawah detail shipper, pada bagian kiri atas Bill of Lading. Consignee adalah pihak yang menerima kargo, sehingga detailnya harus dicantumkan dengan jelas, meliputi:
- Alamat lengkap
- Nomor telepon/faks
- Nama penanggung jawab
- Nomor registrasi perusahaan
Terkadang, dalam kasus tertentu, seperti transaksi dengan fasilitas pembiayaan perdagangan, bank dapat menjadi consignee yang sah. Hal ini ditunjukkan dengan frasa seperti “To Order of Standard Chartered Bank”, yang berarti pembayaran akan dilakukan oleh bank atas nama consignee.
3. Detail Kargo
Setiap pengiriman harus mencantumkan informasi terkait kargo untuk memastikan akuntabilitas serta kesiapan dalam menghadapi berbagai kemungkinan. Misalnya, jika kargo termasuk barang berbahaya, maka harus ditempatkan pada lokasi yang strategis untuk meminimalisir risiko.
Format standar dalam penulisan detail kargo biasanya sebagai berikut:
Contoh:
1 x 20’ S.T.C 20 Wooden Pallets of Manufactured Glass
- 1 x 20’: Menunjukkan jumlah dan ukuran kontainer.
- S.T.C (Said to Contain): Menandakan bahwa isi kontainer tidak diperiksa oleh agen pelayaran, tetapi menjadi tanggung jawab shipper.
- Wooden Pallet: Jenis kemasan kargo harus disebutkan dalam Bill of Lading.
- Deskripsi Kargo: Misalnya, Manufactured Glass.
Deskripsi kargo harus cukup spesifik agar tidak menimbulkan ambiguitas, tetapi tetap ringkas. Informasi ini juga harus sesuai dengan dokumen lain seperti invoice, packing list, dan sertifikat asal barang.
Berat dan Ukuran Kargo:
- Gross Weight: Berat total termasuk kemasan (kg)
- Net Weight: Berat bersih kargo (kg)
- Measurement: Dimensi kargo (m3)
4. Pelabuhan Muat dan Pelabuhan Bongkar
Bagian ini sering kali diabaikan, padahal sangat penting. Nama pelabuhan biasanya ditulis dalam kode lima huruf, misalnya:
- USLAX (Los Angeles, AS)
- SGSIN (Singapura)
Kode ini berbeda antara pengiriman laut dan udara. Misalnya, kode LAX digunakan untuk Los Angeles International Airport dalam transportasi udara.
Detail Lain dalam Bill of Lading
Selain informasi utama di atas, beberapa detail tambahan yang perlu diperhatikan antara lain:
Notify Party
Pihak yang perlu diberitahu mengenai kedatangan kargo, biasanya berupa:
- Agen bea cukai
- Pihak ketiga dalam transaksi perdagangan
Notify party sering kali ditunjuk oleh consignee untuk memudahkan proses administrasi.
Syarat dan Ketentuan
Bagian ini biasanya terdapat di bagian belakang Bill of Lading dan mencantumkan:
- Batas tanggung jawab agen pelayaran
- Kompensasi yang diberikan jika terjadi kelalaian dalam pengangkutan
Sebagai shipper atau consignee, sangat penting untuk membaca bagian ini dengan saksama agar memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Jumlah Bill of Lading yang Diterbitkan
Biasanya, agen pelayaran menerbitkan tiga salinan asli Bill of Lading:
- Untuk shipper
- Untuk freight forwarder (jika ada)
- Untuk consignee
Jumlah salinan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan, namun dengan biaya tambahan.
Freight Prepaid/Freight Collect
Menentukan siapa yang bertanggung jawab atas biaya pengiriman:
- Freight Prepaid: Biaya dibayar oleh shipper.
- Freight Collect: Biaya dibayar oleh consignee.
Nomor Bill of Lading
Nomor referensi yang digunakan oleh berbagai pihak dalam proses pengiriman, termasuk shipper, consignee, freight forwarder, dan bea cukai.
Kesimpulan
Memahami Bill of Lading dengan baik dapat membantu shipper dan consignee menghindari kesalahpahaman dalam rantai pasokan serta memahami hak dan kewajiban mereka dalam kontrak pengangkutan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membaca dan memahami dokumen ini secara menyeluruh sebelum menandatanganinya.
"
© 2025 Indonesian Export Channel