Letter of Credit, yang juga dikenal sebagai documentary credit, merupakan metode pembayaran yang meningkatkan keamanan transaksi perdagangan internasional bagi pembeli dan penjual. Letter of Credit umumnya digunakan dalam kontrak penjualan internasional untuk memastikan kepastian pembayaran dan penerimaan barang.
Dalam transaksi ini, pembeli mengharapkan menerima barang sesuai dengan pembayaran yang dilakukan, sementara penjual mengharapkan pembayaran yang sesuai dengan barang yang dikirimkan. Dalam transaksi domestik, hal ini dapat dilakukan secara langsung, namun dalam perdagangan internasional, keterbatasan fisik menyebabkan celah kepercayaan antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, diperlukan pihak ketiga yang netral untuk menjamin kelancaran transaksi tersebut. Lembaga keuangan telah mengembangkan Letter of Credit sebagai solusi untuk mengatasi tantangan ini.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Letter of Credit
Dalam proses Letter of Credit, terdapat empat pihak utama yang terlibat:
- Pembeli (Applicant)
- Penjual (Beneficiary)
- Bank Penerbit (Issuing Bank - bank pembeli)
- Bank Penerus (Advising Bank - bank penjual)
Agar proses ini berjalan dengan standar yang jelas, International Chamber of Commerce (ICC) melalui publikasi Uniform Customs & Practice for Documentary Credits (UCP 600) menyediakan panduan dalam penerapan Letter of Credit.
Kontrak Penjualan Internasional dan Pembayaran
Kontrak penjualan internasional dan Letter of Credit saling berkaitan erat. Letter of Credit hanya dapat diterbitkan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak penjualan internasional antara pembeli dan penjual. Oleh karena itu, langkah pertama dalam proses Letter of Credit adalah penyusunan kontrak penjualan yang sesuai dengan pedoman UCP 600.
Komponen Utama dalam Kontrak Penjualan Internasional
Beberapa elemen penting dalam kontrak penjualan internasional yang tidak dapat dinegosiasikan antara pembeli dan penjual meliputi:
1. Deskripsi Barang
Deskripsi barang harus dibuat dengan jelas dan rinci untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses bea cukai. Misalnya:
- Tidak Disarankan: Sole
- Disarankan: Outer Footwear Sole made of Rubber
Deskripsi yang ambigu dapat menyebabkan kesalahan interpretasi, yang berpotensi menimbulkan denda atau hambatan dalam proses impor.
2. Ketentuan Pengiriman (Shipping Terms / INCOTERMS)
INCOTERMS menentukan tanggung jawab pembeli dan penjual dalam rantai logistik. Beberapa contoh INCOTERMS yang umum digunakan antara lain:
- EXW (Ex-Work)
- FOB (Free On Board)
- CIF (Cost Insurance Freight)
- DDP (Delivery Duty Paid)
3. Harga dan Kuantitas
Harga yang tercantum dalam faktur komersial akan digunakan sebagai dasar pembiayaan Letter of Credit. Selain itu, kuantitas barang yang dijual juga menjadi faktor penting dalam verifikasi dokumen oleh bank.
Peran Bank dalam Letter of Credit
1. Bank Penerbit (Issuing Bank)
Proses Letter of Credit dimulai ketika pembeli mengajukan permohonan kepada bank penerbit dengan menyertakan dokumen pendukung sebagai bukti bahwa kontrak penjualan telah disepakati. Bank penerbit kemudian menerbitkan Letter of Credit dan mengirimkannya melalui SWIFT ke bank penerus.
Contoh biaya yang dikenakan oleh bank penerbit:
- Penerbitan LC: 1/8% per bulan, minimal 2 bulan, tidak kurang dari SGD 80
- Biaya amandemen: 1/8% per bulan dari saldo yang belum terselesaikan
- Biaya pembatalan LC: SGD 80
2. Bank Penerus (Advising Bank)
Bank penerus bertindak sebagai perwakilan penjual. Setelah menerima SWIFT dari bank penerbit, bank penerus menyampaikan Letter of Credit kepada penjual dan memastikan keabsahannya. Sesuai dengan UCP 600, bank penerus wajib memenuhi transaksi kredit setelah dokumen yang diperlukan diserahkan.
Alur Dokumen dalam Letter of Credit
Dokumen yang terlibat dalam Letter of Credit berasal dari berbagai sumber, termasuk:
- Faktur Komersial (dari Penjual)
- Packing List (dari Penjual)
- Purchase Order (dari Pembeli)
- Bill of Lading (dari Carrier)
- Delivery Order (dari Carrier)
Bank tidak secara langsung memverifikasi pengiriman barang, melainkan hanya mencocokkan dokumen dengan ketentuan dalam Letter of Credit. Oleh karena itu, kesalahan kecil dalam dokumen, seperti kesalahan ejaan atau tanda baca, dapat menyebabkan pembayaran tertunda atau tidak dapat dilakukan.
Alur Pembayaran dalam Letter of Credit
Alur pembayaran dasar dalam Letter of Credit adalah sebagai berikut:
- Pembeli membayar jumlah yang disepakati kepada bank penerbit.
- Bank penerbit meneruskan pembayaran kepada bank penerus.
- Penjual menerima pembayaran dari bank penerus.
Namun, terdapat berbagai variasi alur pembayaran tergantung pada kesepakatan antara pembeli dan penjual, termasuk pemanfaatan Letter of Credit sebagai fasilitas pembiayaan bagi pemasok penjual.
Keuntungan Penggunaan Letter of Credit
1. Transparansi
Letter of Credit memberikan transparansi bagi pembeli dan penjual, terutama dalam transaksi pertama mereka. Bank yang terlibat akan menilai kredibilitas masing-masing pihak berdasarkan dokumen yang diajukan.
2. Mengurangi Risiko Default
Jika pembeli gagal memenuhi kewajibannya, bank penerbit tetap bertanggung jawab untuk memastikan pembayaran kepada penjual, sehingga risiko gagal bayar dapat diminimalkan.
3. Keamanan Pemrosesan Dokumen
Meskipun persyaratan dokumen dalam Letter of Credit cukup ketat, hal ini dilakukan untuk memastikan transaksi berjalan sesuai ketentuan dan menghindari potensi sengketa.
4. Persyaratan Negara Tertentu
Dalam beberapa negara, penggunaan Letter of Credit bersifat wajib. Sebagai contoh, pemerintah Bangladesh mewajibkan semua impor disertai dengan Letter of Credit, kecuali untuk kategori tertentu seperti buku dan produk pertanian tertentu.
Pertanyaan Umum
Apakah Letter of Credit Dapat Dibatalkan atau Diubah?
Letter of Credit yang dapat dibatalkan dikenal sebagai revocable Letter of Credit. Namun, sesuai pedoman UCP 600, Letter of Credit hanya dapat diubah atau dibatalkan dengan persetujuan semua pihak terkait. Jika tidak disebutkan secara eksplisit, Letter of Credit dianggap sebagai irrevocable Letter of Credit, yang berarti tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak.
Kesimpulan
Artikel ini hanya membahas aspek dasar dari proses dan prosedur Letter of Credit. Pemahaman yang baik tentang instrumen keuangan ini memungkinkan pembeli dan penjual untuk memperluas peluang bisnis mereka dengan perlindungan keuangan yang lebih baik.
© 2025 Indonesian Export Channel