Setelah Anda berhasil menyelesaikan transaksi ekspor pertama dan semua persiapan telah dilakukan, langkah berikutnya adalah mengirimkan kargo kepada pelanggan. Anda memahami bahwa dokumen pengiriman yang diperlukan adalah Bill of Lading, tetapi dari mana Anda mendapatkannya? Siapa yang menerbitkan Bill of Lading? Artikel ini akan menjelaskan langkah selanjutnya yang harus Anda ambil serta pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan dokumen tersebut.
Pihak yang Menerbitkan Bill of Lading
Dalam setiap kasus, Bill of Lading diterbitkan oleh penyedia layanan logistik. Penyedia layanan logistik bertanggung jawab untuk menyediakan layanan pengiriman dari pintu ke pintu (door-to-door delivery service) bagi kiriman Anda. Penyedia layanan logistik dapat berupa:
- Freight Forwarder (3PL, 4PL)
- Non-Vehicle Operated Common Carrier (NVOCC)
- Vehicle Operated Common Carrier (VOCC)
Setiap penyedia layanan logistik memiliki berbagai layanan dan keahlian yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengiriman Anda.
Namun, sebagai eksportir, apakah penting untuk mengetahui jenis penyedia layanan logistik yang memberikan layanan kepada Anda? Jawabannya, tidak terlalu. Selama penyedia layanan tersebut termasuk salah satu dari tiga kategori di atas, mereka wajib menerbitkan Bill of Lading sebagai bukti penerimaan kargo yang diangkut.
Meski demikian, penting bagi eksportir untuk memahami perbedaan antara ketiga jenis penyedia layanan logistik tersebut.
Freight Forwarder
Freight Forwarder berperan sebagai perantara yang bertanggung jawab dalam mengatur solusi logistik dari awal hingga akhir. Mereka mungkin tidak memiliki infrastruktur sendiri seperti pelabuhan, gudang, truk, atau kapal, tetapi mereka mengontrak layanan tersebut dan mengemasnya menjadi satu solusi transportasi bagi eksportir.
Freight Forwarder menerbitkan House Bill of Lading kepada eksportir. Istilah House menunjukkan bahwa dokumen tersebut diterbitkan secara internal oleh Freight Forwarder. Fungsi House Bill of Lading tidak berbeda dengan Bill of Lading yang diterbitkan oleh penyedia layanan lainnya, hanya saja dokumen ini menandakan bahwa perjanjian utama dilakukan antara eksportir dan Freight Forwarder. Oleh karena itu, jika terdapat klaim atau sengketa, eksportir harus mengajukannya kepada Freight Forwarder.
Non-Vehicle Operated Common Carrier (NVOCC)
Sesuai dengan namanya, NVOCC mengoperasikan layanan pengangkutan menggunakan Common Carrier yang tidak mereka miliki sendiri (Non-Vehicle Operated).
Perbedaan utama antara NVOCC dan Freight Forwarder adalah bahwa NVOCC melakukan kontrak dengan VOCC untuk memperoleh ruang muatan dalam jumlah besar, kemudian menjual ruang tersebut kepada Freight Forwarder atau langsung kepada eksportir.
Dengan demikian, NVOCC bertindak sebagai konsolidator muatan, mirip dengan pengecer yang membeli dalam jumlah besar dengan harga lebih murah dan menjualnya kepada konsumen.
NVOCC juga menerbitkan Bill of Lading yang disebut sebagai Ocean Bill of Lading, yang diberikan kepada Freight Forwarder atau langsung kepada eksportir. Selanjutnya, Freight Forwarder akan menerbitkan House Bill of Lading yang sesuai kepada eksportir.
Vehicle Operated Common Carrier (VOCC)
VOCC adalah penyedia layanan pengangkutan yang memiliki dan mengoperasikan kendaraan pengangkut, seperti kapal dan pesawat. Beberapa contoh perusahaan yang tergolong dalam VOCC meliputi:
Perusahaan Pengangkutan Laut:
- Maersk Line
- CMA-CGM
- Hapag-Lloyd
Perusahaan Pengangkutan Udara:
- DHL
- FedEx
- Cathay Pacific
VOCC menerbitkan Master Bill of Lading kepada eksportir, NVOCC, dan Freight Forwarder.
Pemeriksaan Setelah Menerima Bill of Lading
Setelah menerima Bill of Lading, eksportir harus melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang tercantum di dalamnya. Berikut adalah daftar aspek yang perlu diperiksa:
- Pastikan deskripsi kargo sesuai dengan barang yang dikirim.
- Periksa berat kargo (berat kotor dan berat bersih) serta jenis kemasan yang digunakan.
- Cocokkan detail pada Bill of Lading dengan daftar pengepakan (packing list).
- Pastikan informasi pengiriman (Pelabuhan Muat dan Pelabuhan Tujuan) telah sesuai.
- Periksa kembali informasi pengirim dan penerima barang (shipper dan consignee).
- Telaah isi kontrak pada Bill of Lading untuk memahami batasan tanggung jawab pengangkut.
- Pastikan jumlah hari bebas untuk detention dan demurrage telah ditetapkan dengan jelas.
Penjelasan Tambahan
(1) Deskripsi kargo sangat penting untuk memastikan bahwa barang yang dikirim telah diterima sesuai dengan spesifikasi yang diberikan. Perbedaan antara deskripsi kargo, faktur komersial, dan daftar pengepakan dapat menjadi indikator adanya masalah yang dapat mempengaruhi kepabeanan.
(4) Detail pengiriman juga harus diperiksa dengan seksama oleh importir, karena mereka memahami kondisi geografis dan memilih pelabuhan tujuan yang paling hemat biaya serta efisien. Oleh karena itu, eksportir perlu berkonsultasi dengan importir mengenai pemilihan pelabuhan tujuan yang tepat.
(5) Informasi penerima barang harus diperiksa secara teliti untuk menghindari kesalahan dalam pengiriman. Kesalahan dalam mencantumkan nama penerima dapat mengakibatkan komplikasi dalam proses klaim atau penerimaan barang.
(7) Dalam pengiriman melalui laut, eksportir biasanya menggunakan kontainer milik pengangkut (Carrier-Owned Container). Dalam hal ini, pengangkut akan memberikan sejumlah hari bebas untuk memuat barang di pelabuhan asal dan membongkar barang di pelabuhan tujuan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa jumlah hari bebas yang diberikan cukup bagi eksportir dan importir.
Langkah Selanjutnya Setelah Menerima Bill of Lading
Dalam praktik industri logistik, penyedia layanan tidak langsung menerbitkan Bill of Lading final kepada eksportir. Sebagai langkah awal, mereka akan mengeluarkan draft Bill of Lading untuk dikonfirmasi oleh eksportir guna memastikan keakuratan informasi.
Setelah eksportir menyetujui draft tersebut, barulah penyedia layanan logistik menerbitkan Bill of Lading final.
Kesimpulan
Dengan memahami siapa yang menerbitkan Bill of Lading serta prosedur yang perlu dilakukan setelah menerimanya, eksportir dapat mengelola proses pengiriman barang dengan lebih baik. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dalam menjalankan kegiatan ekspor. Selamat sukses!
© 2025 Indonesian Export Channel