Pada dasarnya, penyedia layanan logistik bertanggung jawab untuk mengisi Bill of Lading. Namun, importir atau eksportir, sebaiknya mereview terlebih dahulu draft Bill of Lading sebelum diterbitkan.
Ada beberapa layanan penyedia logitik, termasuk freight forwarder, agen pelayaran, broker bea cukai, atau kombinasi dari semua pihak tersebut.
Terlepas dari siapa penyedia layanannya, Bill of Lading berfungsi sebagai kontrak pengangkutan antara penyedia layanan logistik dengan importir atau eksportir. Penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam pengisian dokumen ini dipengaruhi oleh berbagai faktor yang sering kali membingungkan bagi eksportir atau importir yang belum berpengalaman.
Selain itu, jika terjadi ketidaksesuaian dalam Bill of Lading, siapa yang harus menanggung akibatnya? Apa konsekuensi dari informasi yang tidak akurat dalam Bill of Lading?
INCOTERM Menentukan Kontrak Pengangkutan
INCOTERMs, sebagaimana ditetapkan oleh International Chamber of Commerce (ICC), berfungsi untuk menentukan tanggung jawab eksportir atau importir dalam rantai pasokan terkait pengangkutan barang.
Karena Bill of Lading merupakan Kontrak Pengangkutan, penentuan pihak yang bertanggung jawab atas dokumen ini bergantung pada INCOTERM yang digunakan dalam transaksi perdagangan.
Meskipun penyedia layanan logistik bertugas menyiapkan dan mengisi Bill of Lading, tanggung jawab utama untuk memastikan keakuratannya tetap berada pada eksportir atau importir. Dengan kata lain, meskipun pengisian dilakukan oleh penyedia layanan logistik, eksportir atau importirlah yang akan menghadapi konsekuensi jika terjadi kesalahan.
Terdapat 11 INCOTERM yang berlaku sejak 2020, sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut:
INCOTERM | Deskripsi | Tanggung Jawab atas Bill of Lading |
---|---|---|
EXW | Ex-Work | Importir |
FCA | Free Carrier (Tempat) | Importir |
FAS | Free Along Ship (Pelabuhan) | Importir |
FOB | Free On Board (Pelabuhan) | Importir |
CFR | Cost and Freight (Pelabuhan) | Eksportir |
CIF | Cost Insurance and Freight (Pelabuhan) | Eksportir |
CPT | Carriage Paid To (Tempat) | Eksportir |
CIP | Carriage and Insurance Paid To (Tempat) | Eksportir |
DAP | Delivery at Place (Tempat) | Eksportir |
DPU | Delivered at Place Unloaded (Tempat) | Eksportir |
DDP | Delivery Duty Paid (Tempat) | Eksportir |
Sebagai contoh, jika terdapat proforma invoice dengan ketentuan berikut:
“CIF Pelabuhan Shekou”
Maka, eksportir bertanggung jawab untuk menyiapkan pengangkutan laut dan juga Bill of Lading. Namun, pertanyaan berikutnya adalah, siapa yang mengisi dokumen ini?
Hal ini bergantung pada apakah eksportir atau importir menggunakan jasa penyedia layanan logistik pihak ketiga atau tidak.
Freight Collect atau Freight Prepaid?
Cara lain untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas Bill of Lading adalah dengan melihat ketentuan Freight Collect atau Freight Prepaid dalam dokumen pemesanan pengiriman.
Biasanya, importir atau eksportir mengeluarkan Booking Instruction kepada perusahaan pelayaran untuk menyiapkan Bill of Lading.
- Freight Prepaid berarti tarif pengangkutan laut telah dibayar di Port of Loading (Pelabuhan Muat), yang berarti eksportir bertanggung jawab atas Bill of Lading.
- Freight Collect berarti tarif pengangkutan laut dibayar di Port of Discharge (Pelabuhan Bongkar), yang berarti importir bertanggung jawab atas Bill of Lading.
Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan Freight Collect dan Freight Prepaid hanya dapat dijadikan sebagai pedoman, karena dalam praktiknya, hubungan bisnis antara pembeli dan penjuallah yang menentukan siapa yang bertanggung jawab atas Bill of Lading.
Penyedia Layanan Logistik Bertanggung Jawab Mengisi Bill of Lading
Jika perusahaan memilih untuk mengelola rantai pasokannya secara internal, seperti yang dilakukan oleh perusahaan multinasional Maersk Line, mereka dapat menyiapkan Bill of Lading secara mandiri untuk kargo mereka.
Namun, jika perusahaan mengalihdayakan kebutuhan logistiknya ke pihak ketiga, maka penyedia layanan logistik eksternal akan bertanggung jawab atas persiapan Bill of Lading.
Berikut adalah alur kerja penyusunan Bill of Lading:
- Mengeluarkan Shipping Instruction
- Mengeluarkan Booking Confirmation
- Memuat Kontainer Kosong
- Mengonfirmasi Draft Bill of Lading
- Mengesahkan dan Menerbitkan Bill of Lading
Langkah-langkah lain dalam proses ini biasanya dilakukan oleh freight forwarder, broker bea cukai, pengangkut darat, agen pelayaran, perusahaan pelayaran, atau NVOCC.
Jenis Bill of Lading
Terdapat berbagai jenis Bill of Lading, seperti:
- Telex Release BL
- Switch BL
- To Order BL
Namun, secara umum, terdapat dua jenis utama Bill of Lading:
- House Bill of Lading – Dikeluarkan oleh freight forwarder atau NVOCC yang tidak memiliki kapal atau pesawat sendiri tetapi tetap dapat mengeluarkan kontrak pengangkutan yang sah.
- Master Bill of Lading – Dikeluarkan oleh pemilik atau penyewa kapal (VOCC).
Sebagai eksportir, Anda harus berhati-hati saat menerima House Bill of Lading karena freight forwarder memiliki kapasitas keuangan yang beragam. Jika ragu, sebaiknya mintalah Master Bill of Lading.
Konfirmasi Draft Bill of Lading
Meskipun pengisian Bill of Lading dilakukan oleh penyedia layanan logistik, eksportir atau importir bertanggung jawab atas keakuratan informasi yang dicantumkan.
Hal ini disebabkan oleh dua alasan utama:
- Penyedia layanan logistik tidak memiliki informasi rinci mengenai kargo yang dimuat, hanya eksportir yang mengetahuinya.
- Eksportir memiliki pemahaman terbaik mengenai informasi berikut:
- Data importir/penerima barang
- Berat dan dimensi kargo
Oleh karena itu, eksportir bertanggung jawab atas keakuratan data dalam Bill of Lading, yang sering kali diberi keterangan “Said to Contain”.
Informasi yang harus dikonfirmasi oleh eksportir meliputi:
- Alamat pengiriman
- Nomor kontainer/segel
- Deskripsi kargo
- Berat dan dimensi kargo
- Catatan Freight Collect/Prepaid
- Jumlah salinan yang diterbitkan
- Pelabuhan Muat/Bongkar
- Detail kapal
Kesimpulan
Meskipun penyedia layanan logistik bertanggung jawab untuk mengisi Bill of Lading, keakuratan informasi dalam dokumen ini adalah tanggung jawab eksportir atau importir sebagai pihak dalam Kontrak Pengangkutan. Kesalahan dalam Bill of Lading dapat diperbaiki, tetapi bisa menimbulkan biaya tambahan tergantung pada pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.
© 2025 Indonesian Export Channel