Bekasi Barat, Indonesia

+62 852 8313 8501

Logo IEC Logo IEC
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Pengurus Internal
    • Filosofi Logo
    • Program
  • Informasi
    • Blog
    • Siaran Pers
    • Glosarium
  • Keanggotaan
  • Lainnya
    • Bumblebee AI Baru
    • Pelatihan & Sertifikasi
    • Kalkulator CBM Baru
    • Warehouse Keren
    • Kemitraan
    • Komunitas Keren
    • Goes to Campus
    • Knowledge Base Baru
    • Sponsor
    • Kontak
Dashboard
  • Sun images
  • Vector Images
Corporate Logo Corporate Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Pengurus Internal
    • Filosofi Logo
    • Program
  • Informasi
    • Blog
    • Siaran Pers
    • Glosarium
  • Keanggotaan
  • Lainnya
    • Bumblebee AI Baru
    • Pelatihan & Sertifikasi
    • Kalkulator CBM Baru
    • Warehouse Keren
    • Kemitraan
    • Komunitas Keren
    • Goes to Campus
    • Knowledge Base Baru
    • Sponsor
    • Kontak

Customs Entries

  • Formulir Pemasukan Konsumsi diperlukan Bea Cukai AS untuk impor barang, berisi informasi asal barang, deskripsi, dan perkiraan bea. Perkiraan bea wajib dibayar saat pengajuan. Pemasukan Pengiriman Segera mempercepat izin barang, memberi waktu 10 hari untuk pembayaran bea dan pemrosesan pemasukan konsumsi, memungkinkan pengiriman barang sebelum pembayaran bea. Pemasukan Transportasi Segera memungkinkan pemindahan barang dari dermaga ke tujuan darat melalui pengangkut berikat tanpa pembayaran bea atau penyelesaian pemasukan di pelabuhan kedatangan. Pemasukan Transportasi dan Ekspor memungkinkan barang dari/ke negara ketiga (misalnya Kanada/Meksiko) memasuki AS untuk transshipment. Pemasukan Perbaikan Kapal, berdasarkan undang-undang "Statuta Perbaikan Kapal Asing," mengenakan bea 50% atas biaya perbaikan kapal berbendera AS di luar negeri (termasuk tenaga kerja), yang harus dideklarasikan melalui Formulir Bea Cukai 226 dalam 5 hari kerja setelah kedatangan.

Kategori

  • Blog
  • Siaran Pers 45
  • Glosarium 886

Buku Saku

  • Incoterms 2020.International Chamber of Commerce
  • Jenis KontainerUmum
  • Dangerous GoodsInternational Maritime Organization
  • Palet StandarUmum

Layanan

  • Bumblebee AI
  • Warehouse
  • Sertifikasi
  • Knowledge Base

Pelatihan

  • Exim Kemendag
  • SMEsta
  • INAEXPORT
  • INATRIMS

Validasi

  • NIB
  • e-COO
  • PEB/PIB
  • Kebijakan Mutu

Tautan

  • e-Ska
  • Ceisa 4.0
  • INTR
  • Barantin

Tetap terhubung

Follow akun media sosial kami.
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak

© 2025 Indonesian Export Channel